Agus' posts with tag: demokrasi
What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
RUU RI TENTANG PORNOGRAFI
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat. 2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya. 3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun. 5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Pasal 2 Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
Pasal 3 Pengaturan pornografi bertujuan: a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan; b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat; c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
BAB II LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4 (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat: a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b.kekerasan seksual; c.masturbasi atau onani; d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau e.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Pasal 5 Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 6 Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
Pasal 7 Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 8 Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 9 Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Pasal 10 Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pasal 11 Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.
Pasal 12 Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.
Pasal 13 (1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan. (2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
Pasal 14 Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: a.seni dan budaya; b.adat istiadat; dan c.ritual tradisional.
Pasal 15 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16 Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
Pasal 17 1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi. 2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV PENCEGAHAN
Bagian Kesatu Peran Pemerintah
Pasal 18 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 19 Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah berwenang: a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet; b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; dan c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 20 Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah Daerah berwenang: a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya; b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka pencegahan pornografi di wilayahnya.
Bagian Kedua Peran Serta Masyarakat
Pasal 21 Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Pasal 22 (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara: a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini; b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23 Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB V PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
Pasal 25 Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi tetapi tidak terbatas pada: a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi lainnya.
Pasal 26 (1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses, memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data elektronik lainnya. (2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka data elektronik yang diminta penyidik. (3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara pembukaan data elektronik dari penyidik.
Pasal 27 Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data tersebut didapatkan.
Pasal 28 (1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara. (2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus. (3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang dimusnahkan atau dihapus.
BAB VI PEMUSNAHAN
Pasal 29 (1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan. (2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang sekurang-kurangnya memuat: a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan pornografi; b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan; c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
BAB VII KETENTUAN PIDANA
Pasal 30 Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 31 Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 32 Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33 Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 34 Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 35 Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 36 Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Pasal 37 Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 38 Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum ancaman pidananya.
Pasal 39 Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 40 (1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. (2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang‑orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama‑sama. (3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi tersebut diwakili oleh pengurus. (4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh orang lain. (5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan. (6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor. (7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
Pasal 41 Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa: a.pembekuan izin usaha; b.pencabutan izin usaha; c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau d.pencabutan status badan hukum.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
Pasal 43 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 44 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
PENJELASAN:
Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral seks, anal seks, lesbian, homoseksual. Huruf b Yang dimaksud dengan ”kekerasan seksual” antara lain persenggamaan yang didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan paksaan, pemerkosaan. Huruf d Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus pandang.
Pasal 5 Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail (file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 6 Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan" misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan lainnya. Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
Pasal 10 Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan. Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan. Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan. Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang, pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak menampilkan atau menggambarkan pornografi.
Pasal 14 Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang menggambarkan lingga dan yoni.
Pasal 16 Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 19 Huruf a Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
Pasal 20 Huruf a Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi
Ust Anis Matta,Lc "Saya rasa antum tidak perlu taujih, visi misi sudah jelas, kita hanya tinggal menunggu takdir baik kita di 2009". Takdir bukanlah sesuatu yang kita ciptakan, akan tetapi ia sesuatu yang kita 'ikut' ciptakan. Antara kehendak kita yang kita harapkan bertemu dengan kehendak Allah. 2009 adalah tahun keajaiban bagi banyak orang, banyak orang-orang diluar PKS mengatakan 20% terlalu besar untuk PKS. Ikhwah di DPP bilang: "hanya keajaiban yang buat kita bisa dapat 20%", saya bilang: "Maka keajaiban itu harus kita wujudkan 2009 nanti. Bahkan, kalau 20% itu keajaiban, maka kita ingin melampaui keajaiban itu. 20% adalah angka yang harus kita lampaui akhi." Kita adalah anak-anak muda. Anak-anak muda ada untuk menciptakan keajaiban, partai ini bertugas untuk ciptakan keajaiban. 20% adalah tugas sejarah untuk kita. Umar ibn Khotthob pernah mengatakan: "Setiap saya menghadapi masalah yang rumit, saya panggil anak muda" SBY pernah ditanya: "kenapa minta didukung PKS?" jawabnya: "saya butuh dukungan moril dari PKS" -beliau tahu, bahwa kita ini tidak bisa diharapkan untuk dukungan dana, karena PKS gak punya duit. Tahun '70-an Presiden Korsel Park Jung He ke aceh, dia lihat ayat Qur'an di sebelah Masjid Baiturrahman: "Innallaah laa yughoyyiru maa biqoumin, hatta yughoyyiru maa bi anfusihim" -beliau bertanya; "artinya apa?", "Tuhan tidak mengubah keadaan suatu kaum, sampai kaum itu yang mengubah keadaannya sendiri". Jadilah ayat itu dicatat, kemudian dibawa ke Korsel untuk dijadikan slogan resmi pemerintah; "Tuhan tidak mengubah keadaan Korea Selatan, sampai rakyat Korea yang mengubah keadaannya sendiri". Padahal hanya satu ayat tapi luar biasa hasilnya sekarang. Kalau kita karena kebanyakan ayat, ada 6666, jadi bingung mau mulai dari mana. Pendiri republik ini adalah anak muda, hanya saja pemuda yang memulai dan melaksanakan reformasi tidak memimpin reformasi. Ini yang salah. Ini menimbulkan ketidakpastian, maka inilah tanggungjawab kita untuk mengakhiri ketidakpastian. Mereka yang mengisi era pasca orba adalah orang yangmenghabiskan 30 tahun hidupnya di orde baru, ini dalam bahasa manajemen disebut dismatch/diskontinu. Karena Realitas Berubah, Tapi Pikiran Tidak Berubah. Gaya kepemimpinan yang ditawarkan PKS adalah egaliter, demokratis. Dalam politik Indonesia belakangan, parpol tidak tawarkan sesuatu yang baru bagi masyarakat, sehingga Soeharto bisa naik kembali menjadi presiden Indonesia yang paling dicintai rakyatnya diantara presiden-presiden republik ini yang pernah ada. Kami menyebut masa ini sebagai: kepemimpinan nasional yang disconnecting dengan bangsanya sendiri. Orde lama demokratis tetapi tidak sejahtera, sedangkan orde baru sejahtera, tapi tidak demokratis. Maka, kita ingin padukan itu. Demokratis dan Kesejahteraan dalam sebuah neraca yang seimbang. Maka Kami Tegaskan, Bahwa 20% ini Bukanlah Angka, Tetapi Simbol Dari Tekad. Ketika Hasan Al Banna memulai dakwahnya di Mesir, saat itu Mesir masih dijajah Inggris. Imam Syahid mengawali dengan 7 sasaran dakwah, dan poin ke-7 adalah Ustadziyatul 'Alam. Sebuah cita-cita besar yang jauh melampaui langkah kaki. Bangsa yang sedang dijajah ingin menjadi guru bagi peradaban manusia? Inimenghasilkan utopia, yang mana orang-orang bersahaja saat itu percaya bahwa halini bisa diwujudkan, meskipun tidak pada masa mereka. Hampir seratus tahun kemudian, 80 tahun sekarang, IM menjadi jama'ah yanglegendaris karena cita-citanya jauh mendahului langkah kakinya. Karena orang itu dipimpin bukan oleh seorang Al Banna, tetapi oleh ide-ide besar. Seorang guru pernah membawa mangkuk besar kemudian diisi batu-batu besar sambil bertanya pada murid-muridnya: "Apakah mangkuk ini sudah penuh?" -sudah, jawab muridnya. Kemudian sang guru mengisi mangkuk itu dengan pasir, dan pasir itu memenuhi sela antara batu-batu besar, kemudian sang guru kembali bertanya: "Sudah penuhkah mangkuk ini?" -kali ini murid terpecah menjadi dua; ada yang bilang sudah, ada yang bilang belum, meskipun tidak tahu dimana belumnya. Kemudian guru itu menyiramkan air ke dalam mangkuk, dan air itu pun membasahi pasir dan memenuhi mangkuk itu sekali lagi. Kemudian guru itu mengambil mangkuk yang baru, dan diisinya dengan pasir, sejenak kemudian ia berkata: "apakah mangkuk ini masih muat untuk batu-batu besar ini?"-spontan para murid mengatakan :"tidak", -"maka seperti itulah kepala kita, jika kita isi dengan hal-hal yang kecil, maka ia tidak akan pernah sanggup diisi oleh ide-ide besar. Fikirkanlah ide-ide besar, maka hal yang kecil akan termuat dengan sendirinya." Lalu Kenapa PKS Harus Diberi Kesempatan Memimpin Republik ini? Jawabannya tidak ada kecuali karena satu hal: "Keadilan" ; karena jika kita sudah melihat para pemimpin lain sudah pernah gagal, tolong beri satu kesempatan pada kader-kader PKS untuk memimpin bangsa ini dan ikut gagal bersamanya. Tapi jika kita bisa mengubah kegagalan itu? Kita tidak butuh terima kasih dari Indonesia. Islam dan keIndonesiaan harus menjadi satu, setiap jengkal wilayah territorial republik ini adalah lahan dakwah kita. Islam dan keIndonesiaan ibarat isi dan kulit, ibarat makna dan kata. Ini adalah cerita kita sekarang, cerita bagaimana kita mulai sejarah kemenangan dan menutupnya, cerita tentang bagaimana PKS menyiasati semua keterbatasannya. Memenangkan pemilu 2009 adalah tugas sejarah bagi PKS. Jika kita membayangkan layar komputer atau display HP di masa depan. Fitur apakah yang kita inginkan terpampang sebagai fitur utama? Jika Layar komputer dan display HP itu adalah Indonesia, maka kita ingin PKS menjadi fitur utamanya. PKS Adalah Fitur Masa Depan Indonesia. Hal ini dikarenakan 2 hal : Ide besar dan great performance. Semua ini ada di PKS. Dan partai apapun yang mampu tawarkan solusi bagi Indonesia akan memimpin republik ini. Banyak orang makan, sampah akan banyak, sampah adalah problem. Partai yang bisa memberikan solusi untuk sampah: adalah masa depan. 230 juta penduduk Indonesia dan terus bertambah, membutuhkan lapangan kerja, mengakibatkan pengangguran. Partai yang bisa memberikan solusi untuk pengangguran: adalah masa depan. PKS Adalah Simbol Dari Ide-ide Besar dan Kinerja-kinerja Besar. Soekarno mampu memimpin bangsa ini 20 tahun. Kenapa? Karena legendaris, berfikir tidak seperti orang lain berfikir, Soekarno memikirkan revolusi. Soeharto 32 tahun? Kenapa? Karena ide besar itu bernama pembangunan. Kenapa para Presiden republik ini yang menjabat setelah reformasi hanya bertahan 12-16 bulan? Karena mereka berfikiran pendek dan tak ada "narasi besar" dalam fikiran mereka. Penafsiran tunggal bahwa reformasi adalah antitesis dari orde baru adalah kesalahan. Orde lama dan baru memiliki kekurangan, sebagaimana mereka juga memiliki kebaikan. PKS adalah matchmaker, PKS mensintesa kebaikan-kebaikan periode sebelum reformasi. Kita mensintesa demokrasi dan kesejahteraan. Demokrasi orde lama yang mengeliminsai kesejahteraan, dan kesejahteraan orde baru yang mengeliminasi demokrasi. Jika PKS Bisa Mewujudkan Sintesa Ini, Maka Kita adalah Masa Depan PKS menggabungkan orde lama yang adil tapi tidak makmur, dan orde baru yang sejahtera tetapi tidak demokratis. Maka nama partai ini adalah Partai Keadilan Sejahtera. Jika sekarang kita membuat program "PKS mendengar", sudah saatnya kita memulai ujung dari program ini, yaitu "PKS bicara" Muhammad Iqbal dalam sebuah puisinya berkata: Tuhan, Ajarilah kami kembali ajaran tentang cinta. Biar kami bisa kumpulkan lidi-lidi yang berserakan ini menjadi satu Kita adalah Simbol Perekat yang Akan Memimpin Reformasi. Lidi kita adalah lidi yang bersih, tapi belum mampu bersihkan kotoran. Kita harus bersatu dengan lidi lain yang meskipun masih kotor tapi kita membentuk sapu lidi bersama. Itulah yang dituntut dari PKS sebenarnya, tidak hanya bersih, tetapi juga membersihkan. Kenapa reformasi jalan di tempat? Karena semua orang yang punya potensi tidak tahu dimana tempatnya. KPK anggarannya 78 M setahun, tapi uang yang dikembalikan ke pemerintah dari korupsi setahun 24 M. Kasus BI adalah uang 100 M, tetapi anggaran untuk mengembalikan kepercayaan pasar dan menstabilkan pasar akibat skandal itu yang harus dikeluarkan BI adalah 5,5 M $. Padahal 100 M itu hanya 10 juta $ paling banyak. Ini cara membunuh yamuk dengan meriam. Kita selalu menjadi yang pertama di tempat bencana, tapi sendirian disana tidaklah cukup, kita harus menjadi unsur perekat yang membuat seluruh warga Indonesia peduli, itu baru cukup. Berkumpul tanpa dipimpin itu seperti kita hadir dalam sebuah dauroh atau acara seperti ini, tempat sudah penuh, tapi tidak ada yang membuka dan memimpin acara, tak ada yang dikerjakan bersama, semua hanya datang dan berbicara diantara mereka tentang kebaikan dan kerja bersama. Perkumpulan tersebut adalah sia-sia. Maka Matchmaker Ini Harus Dibarengi Dengan Satu Kemampuan Lain: Inovator Inovator adalah berfikir lebih cepat. Fikiran kita mendahului langkah kita dan langkah orang lain, bahkan langkah semua orang di republik ini. Seorang ulama dakwah menyatakan : "Jika satu jama'ah itu hanya dipenuhi oleh massa yang banyak, maka jama'ah itu akan punya jangkauan tangan dan kaki yang panjang tapi jangkauan mata yang pendek, sehingga sering tersandung dan jatuhlah jama'ah itu. Sebaliknya jika sebuah jama'ah itu hanya punya massa yang sedikit, meskipun banyak intelektual maka jama'ah itu akan memiliki jangkauan mata yang luas tetapi jangkauan tangan yang pendek, sehingga hanya bisa berangan-angan tapi kemudian bersedih" Maka Ibnu Qayyim mengatakan tidak boleh melihat akhwat, karena itu akan mewariskan kesedihan. Pandangan mata akan diikuti hasrat, tetapi hasrat diikuti ketidakberdayaan. Maka ia hanya akan mewariskan kesedihan. Kita memiliki semua yang dibutuhkan masyarakat; massa besar, tertib, santun, militansi, visi misi, kesetiaan, ketaatan, semua. Mengapa Zhilal itu legendaris? Karena ia mengembalikan makna wahyu, bahwa al-Qur'an diturunkan ayat demi ayat untuk menjawab setiap dimensi kemanusiaan yang terjadi dikalangan sahabat. Bahwa wahyu selalu mendahului langkah kaki para sahabat. Dua tahun sebelum fathu makkah, Allah sudah menurunkan ayat: "inna fatahna ..." -jika sampai masanya kalian akan masuk baitullah dengan aman. DR. Said Ramadhon al Buthi dalam Fiqhu Shirah menjelaskan bahwa pada saat ayat tersebut diturunkan, mayoritas sahabat tidak tahu apa arti dari ayat tersebut. Sampai mereka mengalaminya 2 tahun kemudian dan tersadar bahwa Al-Qur'an telah mendahului mereka. Perang Uhud sudah diramalkan 1 tahun sebelumnya pada surah Al-Anfaal, Allah sudah memperingatkan kaum muslimin agar tidak tergoda. Kenyataannya setelah perang itu benar-benar terjadi dan menyebabkan Hamzah bin Abdul Mutholib –paman nabi, Mush'ab bin Umair -sahabat yang sangat dicintai Nabi, dan 70 sahabat syahid. Allah tidak kemudian menghinakan, tetapi turun ayat "laa khoufu, walaa tahzanu..." PKS akan menjadi inovator hingga nanti di republik ini masyarakat non-muslim akan mengatakan: "Perbedaan agama sudah tidak relevan sekarang", dan masyarakat Muslim akan mengatakan: "Memang andalah yang menampilkan Wajah Islam dengan benar" 7 Kata kunci strategi pemenangan pemilu 2009 tidak perlu dihafal sebagaimana antum hafalkan al-Fatihah. Hanya butuh keyakinan & senyuman, kemudian rasakan aura kemenangan dan sebarkan itu kepada para kader dakwah. Itulah yang dirasakan para sahabat yang berperang bersama Kholid bin Walid, mereka tidak pernah bertanya strategi, taktik, tahapan seperti apa. Berperang bersama akh Kholid saja itu sudah cukup. Begitulah semangat dengan keyakinan. Khalid bin Walid ketika membebaskan Palestina diajak berunding oleh para pendeta, pendeta itu tahu bahwa mengalahkan Khalid dalam peperangan adalah mustahil, maka mereka berniat meracun Khalid bin Walid. Khalid tahu persis itu yang para pendeta itu lakukan, akan tetapi Khalid tetap meminum air beracun itu untuk mengatakan pada musuh Allah itu: "Dengan izin Allah, racun ini tidak akan membunuhku", sambil membaca do'a yang setiap hari kita baca dalam ma'tsurat: "Bismillaahilladzii laa yadhurru ma'asmihi syai'un fil ardhi walaa fis samaa' wahuwas samii'ul 'aliim" Di Afrika, semua rusa bangun di pagi hari dengan satu kesadaran, bahwa jika mereka tidak berlari lebih kencang dari singa, maka mereka akan mati dimakan. Di Afrika, semua singa bangun di pagi hari dengan satu kesadaran, bahwa jika mereka tidak berlari lebih cepat dari rusa, maka mereka akan mati kelaparan. Di Indonesia, semua petinggi partai lain bangun di pagi hari dengan satu kesadaran, bahwa jika mereka tidak berlari lebih cepat dari PKS, maka konstituen mereka akan habis, dan PKS akan menang di 2009. Kita telah menyampaikan pesan pada mereka melalui ratusan pilkada di daerah, bahwa setiap kita menang, kita memperolehnya dengan sarana yang pas-pasan. Dan ketika mereka menang, mereka membayarnya dengan harga yang terlalu mahal. Pesan itu telah jelas di kepala mereka: "Pertarungan jangka panjang melawan PKS bukan suatu pekerjaan yang mudah". Dalam keadaan miskin saja mereka harus setengah mati kalahkan kita apalagi jika keadaan kita besok lebih baik daripada sekarang ini? Sekarang ini pesan-pesan ini telah sampai, pasca Mukernas (di Bali) bahkan orang partai lain sudah berfikir: "PKS sudah masuk kandang kita". Top ten media adalah Mukernas, 5 dari narasumber terbanyak yang dihubungi selama pekan ini oleh media adalah PKS. Dan Ini Semua Hanya 'Isyarat Pendahuluan'. Sejarah seperti apa yang ingin kita tulis? Mari berimajinasi, saat 20, 30, 40 tahun lagi guru SD IT bercerita tentang sejarah hari ini kepada cucu-cucu kita, "Dahulu kala.. ada sebuah partai..". Maka ending cerita ini jelas, bahwa 20% adalah tugas sejarah untuk kita. Sepanjang tahun saya selalu ditanya oleh Suara Pembaharuan dengan pertanyaan yang sama: "Apakah anda ingin membuat partai lagi jika PKS tidak lolos ET?", maka saya menjawab: "jika 1999 kemarin kita tidak lolos kemudian kita membentuk PKS, maka 2004 kami akan membentuk Partai Keadilan dan Sejahtera dan Kebahagiaan, dan jika 2009 kita masih tidak lolos juga, kami akan membentuk Partai Keadilan dan Sejahtera dan Kebahagiaan serta Kehormatan" Wa antum a'lamu inkuntum mukminiin, kemudian pertanyaan itu sekarang berubah: "Apakah PKS siap memimpin republik ini?"... kita menjawab: "20% adalah cerita yang kita buat hari ini"
Hudzaifah Trisakti online - Jakarta, Sebuah keputusan syuro akan bisa dijalankan dengan baik oleh sebuah komunitas, maka syuro yang dilaksanakan haruslah sebuah syuro yang bermutu. Ada beberapa nilai yang menentukan mutu sikap dan keputusan da'wah, yaitu: 1. Sejauh mana keputusan itu tepat dengan situasi, tempat, momentum, orang dan institusinya. Tidak hanya benar, tapi benar yang tepat, karena benar dan tepat adalah substansi sebuah keputusan. 2. Sejauh mana keputusan da'wah itu efektif dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai. Efektivitas sebagian terkait dengan kebenaran dan ketepatan, lainnya adalah pada pengekspresian. 3. Sejauh mana kita dapat mempertahankan konsistensi dalam penyikapan dan pengambilan keputusan. Konsistensi yang menentukan warna dasar dari karakter kita secara kolektif: apakah itu berupa kebenaran atau kepentingan, idealisme atau pragmatisme. Ketiga hal di atas terkait dengan dua sisi yang selalu melekat pada sikap dan keputusan da'wah. § Sisi pertama adalah muatan kebenaran syar'i § Sisi kedua adalah cara yang kita tempuh (proses) Muatan dan Proses Muatan di sini adalah muatan kebenaran (syar'i) yang ditentukan oleh referensi, metode yang kita gunakan. Metode berupa ijtihad, tidak lain adalah dengan menggabungkan dua pengetahuan sekaligus, yaitu : § Fiqhi wahyu : pegetahuan tentang sariat Islam yang mendalam § Fiqhi realitas : pengetahuan yang mendalam dan mendetil tentang realitas kehidupan dakwah yang kita hadapi. Yang dilakukan dalam ijtihad adalah bagaimana memberlakukan kebenaran-kebenaran wahyu Allah SWT dalam realitas kehidupan manusia. Secara substansi, ajaran syariat Islam berorientasi pada kebaikan dan kepentingan hidup manusia. Sebagaimana Ibnu Taimiyah: "...dimana ada kemashlahatan bagi manusia, di situ pasti terdapat syariat Alloh SWT". Dengan kata lain syariat Islam mengakomodasi segala hal yang menciptakan kemashlahatan sebanyak-banyaknya bagi manusia. Jadi asas penentuan sikap dan pengambilan keputusan adalah 'asumsi' mashlahat yang terdapat dalam perkara itu. Asumsi bersifat relatif, sedangkan yang digunakan dalam sebuah ijtihad adalah asumsi yang kuat (zhonn rajih). Yang terkait dengan proses adalah lembaga pengambilan keputusan atau apa yang disebut 'syuro'. Karena kemashlahatan itu didefinisikan melalui sejumlah asumsi dasar, dengan merujuk pada realitas, rasionalitas dan idealitas sudah tentu akal kolektif lebih baik dari akal individu. Karena itu keputusan bersama lebih baik daripada keputusan individu. Resiko Sebuah Keputusan Yang menjadi pertanyaan umum terkait dengan masalah syuro adalah apakah keputusan yang lahir dari syuro tidak mungkin salah? Prinsip ini (keunggulan akal kolektif atas akal individu) sering dipertentangkan dengan masalah pengendalian kolektif atas proses kreativitas individu. Adanya anggapan keputusan syuro selalu benar dapat menjadikan para pengambil keputusan abai terhadap antisipasi resiko. Hakikat yang perlu dipahami dalam syuro dan keputusannya adalah: 1. Para pengambil keputusan adalah manusia biasa, tidak makhsum. Yang dilakukan adalah ijtihad jama'i yang bersifat relatif, dalam arti ada resiko kesalahan; 2. Penentuan dan pendefinisian mashlahat ammah pada suatu masa dan situasi tertentu adalah ruang yang sangat dinamis terus berubah dan berkembang dalam tempo cepat. Bisa jadi mashlahat hari ini adalah mudhorot esok hari. Antisipasi resiko Produk syuro selalu mengandung resiko kesalahan atau setidaknya tempo kebenaran yang sangat pendek, dalam pendefinisian mashlahat ammah dan mudhorot yang bersifat asumtif. Kesalahan yang terjadi sebagai produk syuro, masih memberikan ruang perbaikan (perubahan keputusan) dan keuntungan dikarenakan 2 hal: 1. Secara kolektif telah diambil prosedur pengambilan keputusan yang benar. Sehingga dapat dengan mudah ditemukan letak kesalahan2nya , yaitu pada asumsi yang mendasari keputusan atau perkembangan baru yang tidak terduga sama sekali. Jika keputusan itu berasal dari individu maka kesalahannya terletak pada prosedur dan muatan keputusan sekaligus. 2. Ijtihad jama'i lebih bisa ditanggung resikonya secara bersama-sama. Meskipun bisa jadi keputusan syuro mungkin berasal dari gagasan seorang individu anggota majelis syuro. Distribusi beban tanggung jawab tersebar secara merata sehingga dapat memperkuat tingkat soliditas organisasi dan menjaga rasa saling percaya antara sesama anggota dan antara junud engan qiyadah (pimpinan). Ijtihad jama'i ini merupakan ruang yang sangat dinamis dan terus berubah. Optimalisasi Sebuah Syuro Hal yang berkaitan dengan antisipasi resiko adalah bagaimana menghasilkan sebuah keputusan syuro yang bermutu. Ini bisa diartikan dengan bagaimana mengoptimalkan syuro. Secara umum ada 2 fungsi syuro: § fungsi psikologis dan § fungsi instrumental Fungsi psikologis terlaksana jika: 1. Ada jaminan kemerdekaan dan kebebasan yang penuh bagi setiap peserta syuro untuk mengekspresikan pikiran2nya secara wajar dan apa adanya. Jika ruang ekspresi tidak terwadahi dengan baik akan terjadi konflik yang kontra produktif dalam syuro. Peserta syuro harus mempunyai kelapangan dada untuk menerima keunikan-keunikan individu lainnya. 2. Kemerdekaan dan kebebasan sebagai landasan menciptakan keterbukaan dan transparansi. Rasa aman dan bebas dari rasa takut, rasa nyaman karena diterima secara wajar, apa adanya akan menjadi suasana yang kondusif bagi terciptanya kreativitas dan keragaman yang produktif. Fungsi syuro yang sesungguhnya adalah mewadahi keragaman sebagai sumber kreativitas dan keunggulan kolektif. Tapi yang menjamin terciptanya keseimbangan yang optimal antara kebebasan berekspresi dan penerimaan yang wajar apa adanya adalah kekhlasan pertanggujawaban dan kelapanagn dada setaiap peserta syuro. Fungsi instrumental sebuah syuro jika mekanisme pengambilan keputusan berjalan dengan baik maka organisasi itu akan punya soliditas dan resisitensi yang tinggi terhadap berbagai bentuk goncangan yang bisa mengakhiri organisasi. Fungsi instrumental ini hanya terlaksana apabila beberapa syarat terpenuhi: 1. Sumber informasi yang cukup untuk menjamain bahwa keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Fakta yang akurat disertai analisis yang tepat akan memudahkan kita menyusun rencana keputusan baik dengan pendekatan syariat maupun pendekatan da'wah. Informasi akurat berkorelasi positif dan kuat (signifikan) dengan keputusan yang tepat. Kaidah ushul fiqh menyatakan hukum yang kita berlakukan atas sesuatu merupakan bagian dari persepsi kita tentang suatu itu. 2. Tingkat kedalaman ilmu pengetahuan yang relatif harus dimiliki setiap peserta syuro sangat menentukan mutu analisis pikiran dan gagasan yang dilontarkan. Faktor lain adalah dominasi akal atas emosi (rajahatul 'aql) serta sikap rasional yang konsisten. Sikap itu menjamin sikap emosional dan temperamental yang sebagian besar kontraproduktif, tidak terjadi dalam syuro. 3. Adanya tradisi ilmiah dalam perbedaan pendapat yang menjamin keragaman pendapat yang terjadi dalam syuro-syuro terkelola dengan baik (seleksi, penyaringan dan integrasi ilmiah). Pikiran-pikiran baru yang sulit dibayangkan lahir dari seorang individu. Tradisi ilmiah mengharuskan kita menghilangkan sikap apriori, merasa benar sendiri, mudah mencurigai niat orang lain, meremehkan pendapat orang lain, berbicara tanpa dasar informasi dan ilmu pengetahuan, mengklaim gagasan orang sebagai gagasan sendiri, kasar dan tidak beradab dalam majelis, ngotot yang tidak proporsional, ngambek dan bersikap kekanak-kanakan, mudah menuduh dan memojokkan orang lain dst. Mengelola Ketidaksetujuan Terhadap Hasil Syuro Pengalaman keikhlasan yang penting adalah tunduk dan patuh pada sesuatu yang kita tidak setujui dan taat dalam keadaan terpaksa. Dalam kaitan ini sangat relevan muncul pertanyaan, bagaimana mengelola ketidaksetujuan terhadap hasil syuro? Sebelum sampai kepada jawaban pertanyaan tersebut ada baiknya kita lakukan langkah-langkah berikut, sebagaimana dalam tulisan Anis matta. 1. Bertanya pada diri sendiri, apakah pendapat kita telah terbentuk melalui suatu 'upaya ilmiah' seperti kajian, perenungan, pengalaman lapangan yang mendalam sehingga kita punya landasan kuat untuk mempertahankannya. Dalam kaitan ini harus dibedakan pendapat yang lahir dari proses sistematis dengan sekedar 'lintasan pikiran'. Seyogyanya kita mengindari pendapat hanya untuk sekedar berbicara (asbun). Karena itu adalah kebiasaan buruk, akan tetapi ngotot adalah kebiasaan yang lebih buruk lagi. Jika memang pendapat kita telah lahir dari proses yang sistemastis maka tawadhu adalah sikap yang lebih utama. Pendapat kita memang benar, tapi mungkin salah. Dan pendapat mereka salah, tapi mungkin benar. 2. Apakah pendapat kita merupakan 'kebenaran obyektif 'atau 'obsesi jiwa' tertentu sehingga menjadi ngotot. Jika obsesi jiwa, maka tidak lain ini adalah salah satu bentuk hawa nafsu, maka segera bertobat karena ini adalah salah satu jebakan setan. Jika pendapat kita adalah kebenaran obyektif dan bukan berasal dari obsesi jiwa, yakinlah bahwa syuro pun membela hal yang sama. Sebagaimana salah satu sabda Rasululloh SAW: "ummatku tidak akan pernah bersepakat atas suatu kesesatan" . 3. Seandainya kita tetap percaya pendapat kita lebih benar dan pendapat umum yang menjadi keputusan syuro lebih lemah atau bahkan salah, hendaklah kita percaya "mempertahankan kesatuan dan keutuhan shaf jama'ah da'wah lebih utama dan penting dari sekedar memenangkan pendapat yang boleh jadi benar". Karena berkah dan pertolongan hanya turun kepada jama'ah yang bersatu padu dan utuh. Seandainya pilihan syuro itu terbukti salah, dengan keutuhan shaff da'wah, Alloh SWT akan mengurangi dampak negatif dari kesalahan itu berupa misalnya: § Mengurangi tingkat resikonya atau mencipatakan kesadaran kolektif yang baru yang mungkin tidak akan pernah tercapai tanpa pengalaman salah seperti itu. § Mengubah jalan peristiwa kehidupan sehingga muncul situasi baru yang memungkinkan pilihan syuro itu ditinggalkan dengan cara logis. 4. dalam ketidaksetujuan itu kita belajar banyak makna imaniyah: § makna keikhlasan yang tidak terbatas, § makna tajarrud dari semua hawa nafsu, § makna ukhuwah dan persatuan, § makna tawadhu dan kerendahan hati § tentang menempatkan diri yang tepat dalam kehidupan berjamaah § tentang cara kita memandang diri kita dan orang lain secara tepat, § makna tradisi ilmiah yang kokoh dan kelapanagan dada yang tidak terbatas , § makna keterbatasan ilmu kita di hadapan ilmu Alloh SWT yang tidak terbatas § makna tsiqoh kepada jama'ah Jangan pernah merasa lebih besar dari jama'ah atau lebih cerdas dari kebanyakan orang. Yang perlu diperkokoh adalah tradisi ilmiah kita, dalam bentuk: - memperkokoh tradisi pemikiran dan perenungan yang mendalam
- memperkuat daya tampung hati terhadap beban perbedaan,
- memperkokoh kelapangan dada dan kerendahan hati.
Semua ini akan menentukan apakah kita matang secara tarbawi atau tidak. Syubhat di Sekitar Sikap Kritis Sikap kritis diperlukan dalam jama'ah sebagai kontrol, pengendalian dan perbaikan yang berkesinambungan. Sikap kritis dan kultur introspeksi menjadi instrumen penting dalam proses penyempurnaan kehidupan berjamaah. Umar bin Khoththob mengucapkan terima kasih kepada siapapun yang menghadiahkan 'aibnya' kepadanya. Al Mutarabbi (penyair Arab) :'...orang yang sempurna adalah yang 'aibnya dapat dihitung'....' Akan tetapi ada beberapa syubhat dari implementasi sikap kritis, terutama saat sikap kritis bertemu dengan suasana keterbukaan dan kebebasan menyampaikan pendapat. - Apabila sikap kritis itu bersumber dari kebencian bukan dari semangat untuk saling memperbaiki. Benci menjadikan kita bersikap kritis bahkan sangat kritis, sedangkan cinta bisa menjadikan kita bersikap longgar. Rasululloh SAW selalu berdoa untuk diberi kemampuan untuk diberi kemampuan bersikap adil ketika sedang suka dan ketika sedang benci.
- Apabila sikap kritis itu lahir dari keinginan untuk berbeda dengan orang lain dan dijadikan sarana untuk memperjelas identitas diri sendiri. Karena sikap kritis adalah citra yang baik.
- Apabila sikap kritis ini dijadikan cara untuk mendapatkan 'image' sebagai pemberani. Bahwa dirinya tidak takut pada siapa2 termasuk pada atasan, berani menanggung resiko dari sikap kritisnya.
- Apabila sikap kritis itu dijadikan kedok untuk merusak nama baik orang lain atau membuka aib sesama. MIsalnya mengkritik di depan umum, tidak dianjurkan dalam Islam.
- Apabila sikap kritis berkembang menjadi ghibah. Kritik meski bermuatan kkebenaran disampaikan tidak pada orang yang tepat akan tidak efektif.
Kritik akan efektif memperbaiki seseorang atau suatu keadaan apabila unsur2nya terpenuhi: 1. ada niat yang benar dari si pengkritik bahwa yang dilakukan sebagai kewajiban munashohah sesama muslim dan ia mengharapkan pahala dengan melaksanakan kewajiban, 2. ada kesalahan obyektif yang harus dikritik. Baik kesalahan personal maupun kesalahan kebijakan. 3. kritik disampaikan dengan cara yang benar dan tepat sesuai dengan adab-adab munshohah dalam Islam Menyikapi Orang Kreatif dan Kritis Sikap kritis umumnya merupakan indikator kesehatan hidup berjama'ah. Karena instrumen dan proses perbaikan berkesinambungan bekerja dengan baik. Suatu ketika Umar bin Khottob berkata, " Semoga Alloh SWT merahmati seseorang yang telah menghadiahkan aibku kepadaku". Yang perlu dikhawatirkan adalah sikap kritis berkembang secara tidak positif dan memicu konflik pribadi yang tidak sehat. Apa dan bagaimana seharusnya para pemimpin amal Islami menyikapi kritik dan kreativitas yang pasti selalu ditemui sepanjang kehidupan berjamaah. - Pemimpin harus bersikap dingin-sedingin2nya terhadap kritik yang ditujukan kepadanya atau kepada kebijakan2nya. Selama kritik itu merupakan indikator kesehatan jamaah tidak ada alasan untuk bereaksi secara berlebihan karena bisa mengarah kepada konflik pribadi yang kontra produktif.
- Pemimpin harus punya kerendahan hati yang memadai untuk mau mendengar berbagai kritik yang ditujukan kepadanya. Sikap dingin tidak sama dengan cuek, apatis, atau masa bodoh.
Sikap dingin adalah sikap mempertahankan kondisi emosional yang stabil sehingga tidak terganggu bekerja dalam lautan kritik. Karena mendengar adalah pekerjaan seorang pemimpin. Dengan menjadi pendengar yang baik seorang pemimpin telah menunjukkan kematangan pribadi. Ini hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki kerendahan hati, obyektivitas, kesediaan yang permanen untuk mengikuti kebenaran dari manapun. - Seorang pemimpin harus bersikap obyektif dalam menanggapi berbagai kritik yang ditujukan kepadanya. Kritik yang baik dan benar adalah hadiah terbaik yang harus disyukuri para pemimpin. Karena inilah Alloh melindungi pemimpin dari kesalahan yang mungkin terjadi seandainya kritik itu tidak disampaikan.
- Seorang pemimpin harus tetap mempertahankan prasangka baiknya terhadap semua pengkritiknya. Ada orang yang berniat baik tapi gagal berkomunikasi atau punya kultur karakter yang kasar, sehingga kritik yang baik dan benar tidak tersampaikan dengan cara yang tidak baik.
Prasangka baik adalah bagian dari sikap tasamuh dan kasih sayang yang diperlukan untuk hidup langgeng dalam berjamaah. Dibutuhkan pemimpin yang senantiasa menyisakan ruang dalam dirinya untuk berdamai saling memahami, bersepakat dan bekerja sama kembali. - Yang menentukan sikap seorang pemimpin adalah pemahamannya yang dalam tentang visi dan misi da'wah, marhalah dimana dia bekerja, strategi yang disusun dengan berbagai konsiderannya, kebijakan yang dia ambil serta berbagai pertimbangan dasarnya, langkah2 taktis tertentu yang ia lakukan dan mengapa ia melakukan itu.
Ia harus mandiri dan independen dalam berpendapat. Sikap inilah yang menjadi dasar untuk menentukan bagaimana sebuah kritik itu dikelola dan diakomodasi dalam kerangka kebijakan dasarnya atau sebaliknya ditolak atau ditunda masa akomodasinya. Keragaman yang Produktif Dalam konteks qiyadah-jundiyah yang juga tidak kalah pentingnya adalah bagaimana mengelola perbedaan pendapat dalam jamaah da'wah dan mengubahnya menjadi faktor produktif bagi da'wah? Beberapa tradisi yang kuat yang dengan sendirinya akan mengubah keragaman menjadi faktor produktif. 1. Tradisi ilmiah Da'wah bekerja pada domain yang sangat luas dan rumit, yang tidak mungkin dicerna, dianalisis dan disikapi tanpa penguasaan ilmu pengetahuan dan kemampuan berfikir sitematis dan obyektif. Ada tiga landasan utama tradisi ilmiah: - sistematika berpikir yang solid
- struktur pengetahuan yang kokoh
- kemampuan pembelajaran yang cepat
Dengan tradisi ilmiah kita mencegah setiap orang berbicara dari pikiran yang hampa dan hati yang kosong, dari kesembronoan dan kelatahan. Tradisi ilmiah mengajarkan makna pertanggungjawaban atas kata yang kita ucapkan. 2. Tradisi verbalitas - Tradisi ilmiah hanya bisa tumbuh dengan baik apabila diwadahi dengan keterbukaan yang wajar.
- Tradisi ini berkembang bila secara individual punya tradisi verbalitias yaitu kebiasaan mengungkapkan pikiran secara wajar, alami dan apa adanya.
- Dengan tradisi verbalitas kita mengajarkan makna keberanian yang natural dan kehormatan yang wajar.
3. Tradisi pembelajaran kolektif Baik individu maupun jama'ah berkembang melalui referensi normatif maupun pengalaman sejarah. Da'wah yang kita lakukan adalah mata rantai perjalanan manusiawi dan relatif . Walaupun Alloh sanggup membuat seluruh penduduk bumi beriman seketika, tapi Ia menghendaki itu terjadi melalui da'wah yang dilakukan manusia. Kemampuan kita untuk belajar secara kolektif hanya dapat ditingkatkan jika kita memiliki semangat dan kejujuran yang memadai untuk belajar, seperti: - kemauan untuk mendengar semua pendapat yang beragam,
- mencerna
- menganalisis
- memikir ulang pendapat2 orang lain
Dengan tradisi ini kita bisa mengakselarasi pertumbuhan kapasitas da'wah . 4. Tradisi toleransi Dengan tradisi ini kita harus membiasakan diri untuk memiliki: - kelapangan dada
- kerendahan hati
- membebaskan diri dari kepicikan
- prasangka buruk
- mengkondisikan diri untuk menghargai waktu
Karena sebuah gagasan terkadang harus diuji di lapangan dan perlu waktu. Tapi membuat seseorang mentoleransi orang lain adalah menunjukkan keluasan ilmu dan wawasannya. Itu yang membantunya memahami orang secara tepat. Memahami alasan-alasan yang mendorong seseorang memiliki sebuah sikap. Mengokohkan Tradisi Ilmiah Beberapa ciri tradisi ilmiah yang kokoh, yang dapat mengubah keragaman menjadi produktivitas kolektif: - berbicara dan bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan,
- tidak bersikap apriori dan tidak memberikan penilaian terhadap sesuatu sebelum mengetahuinya dengan akurat,
- selalu membandingkan pendapatnya dengan pendapat kedua dan ketiga sebelum menyimpulkan atau mengambil keputusan,
- mendengar lebih banyak daripada berbicara,
- gemar membaca dan secara sadar menyediakan waktu khusus untuk itu,
- lebih banyak diam dan menikmati saat-saat perenungan dan kesendirian,
- selalu mendekati permasalahan secara komprehensif, integral, obyektif dan proporsional,
- gemar berdiskusi dan proaktif dalam mengembangkan wacana, ide-ide tapi tidak suka berdebat kusir,
- berorientasi pada kebenaran dalam diskusi dan bukan pada kemenangan,
- berusaha mempertahankan sikap dingin dalam bereaksi terhadap sesuatu dan tidak bersikap emosional serta meledak-ledak,
- berfikir secara sistematis dan berbicara secara teratur,
- tidak pernah merasa berilmu secara permanen dan karenanya selalu ingin belajar,
- menyenangi hal-hal yang baru dan menikmati tantangan serta perubahan
- rendah hati dan bersedia menerma kesalahan,
- lapang dada dan toleran dalam perbedaan,
- memikirkan ulang gagasannya sendiri atau gagasan oang lain dan senantiasa menguji kebenarannya,
- selalu memikirkan gagasan-gagasan baru secara produktif .
· Tradisi ilmiah hanya bisa tumbuh dengan baik apabila diwadahi dengan keterbukaan yang wajar. · Tradisi ini berkembang bila secara individual punya tradisi verbalitias yaitu kebiasaan mengungkapkan pikiran secara wajar, alami dan apa adanya. · Dengan tradisi verbalitas kita mengajarkan makna keberanian yang natural dan kehormatan yang wajar.
 Kata munafik, kabarnya, berasal dari akar kata nama burung yang hobinya menyembunyikan kepala ke dalam pasir. Misalnya, pas ada sesuatu yang menakutkan hatinya: badai, awan yang mengerikan, atau ada binatang lain yang mengerikan hatinya. Si burung itu menipu dirinya sendiri. Ia menyembunyikan diri dari pengetahuannya tentang dirinya sendiri di depan kenyataan yang tak bisa diatasinya atau keadaan yang akalnya sendiri tak bisa menerimanya. Jelasnya: burung apa itu? Terserah. Yang pasti: itu adalah diri kita sendiri. Termasuk saya, tapi bukan Anda. Saya munafik, Anda pasti bukan. Saya hampir tidak pernah melakukan suatu perbuatan apa pun yang saya maksudkan benar-benar untuk perbuatan itu sendiri. Hati saya penuh pamrih tersembunyi, pikiran saya sarat strategi penipuan --tak hanya kepada orang lain, melainkan juga kepada diri saya sendiri. Kalau saya salat, bukan saya benar-benar salat. Saya ngakali Tuhan. Salat saya hanya alat untuk mencari kemungkinan tambahan agar tercapai kepentingan tertentu yang saya simpan. Anda tak boleh tahu. Misalnya, salat saya bertujuan agar cita-cita saya tercapai di bidang kekuasaan, kenaikan pangkat, atau pembengkakan deposito. Tapi, apa aslinya pamrih saya, Anda tak akan tahu. Sebab Anda terlalu meremehkan atau under-estimate terhadap tingkat kejahatan dan keserakahan saya. Kalau saya pergi umrah, Anda harus cerdas dan waspada. Karena sebenarnya Tuhan dan rumah-Nya bukan fokus dari kepergian saya. Anda sebaiknya jangan terlalu lugu. Hidup ini sangatlah luas dan canggih, jumlah kemungkinan tak terhingga. Semesta nafsu kehidupan serta karier saya melebihi luasnya cakrawala kemungkinan. Kalau saya berbuat baik, misalnya bikin pengobatan massal, memacu pemberantasan narkoba, memberi bantuan dan santunan, jangan dipikir tujuan utama saya adalah deretan kebaikan itu. Ada yang lebih fokus di kandungan hati saya, misalnya pilkada. Kalau saya memberi slogan "Kampung Beriman", Anda jangan terjebak oleh kata iman. Sebab yang saya maksud sebenarnya tak ada hubungan mendasar dengan iman. Umpamanya saja, iman adalah indah dan nyaman. Anda jangan berpikir linear: sebab tidur semalaman dengan pelacur di cottage itu indah dan nyaman. Korupsi sejumlah uang yang bisa dipakai untuk menyejahterakan penduduk juga sangatlah indah-nyaman. Itu sekadar contoh. Intinya, jangan percaya kepada saya dan apa pun yang saya lakukan. Belajarlah meningkatkan dan merangkapkan kewaspadaan intelektual maupun spiritual. Saya seorang yang fasih, mampu mempesonakan orang banyak dengan ayat-ayat Tuhan yang saya bacakan. Serta sanggup memukau publik dengan uraian ilmu sosial aplikatif empiris. Tapi, kalau parameter yang Anda pakai untuk menilai saya adalah ucapan-ucapan saya, maka Anda orang dungu. Saya burung yang piawai menyembunyikan kepala dalam pasir. Wajah saya yang sampai ke pandangan mata Anda adalah wajah yang sudah saya poles. Setiap saya ucapkan kata "demokrasi", sebenarnya bukanlah demokrasi itu sendiri yang saya maksudkan. Anda perlu bikin simulasi: mungkin saya sedang mencari keuntungan pada momentum dan jenis kasus tertentu dengan menunggangi demokrasi. Kalau saya menginformasikan sesuatu, asahlah kepekaan balaghah, ketajaman ilmu komunikasi. Bahkan bukalah lembar buku spionase: memang saya sedang memaparkan informasi, tetapi saya batasi pada sisi-sisi yang menguntungkan. Dalam ideologi dan strategi komunikasi informasi saya, terkandung keharusan disinformasi taktis sesuai dengan posisi saya dalam peta kepentingan-kepentingan. Kalau Anda tertipu atau tersesat oleh informasi yang disinformatif dari saya, itu semata-mata karena Anda masih berpikir manual. Sementara saya sudah sampai ke micro-digital. Bahkan setara dengan lelembut yang tak terukur tingkat samarnya. Demikian juga kalau saya ucapkan kata "rakyat", "Tuhan", "religi", "pemberantasan korupsi", "transparansi", "reformasi", atau ratusan kata, idiom, jargon, dan ikon lainnya. Tetapi, percayalah, saya tidak punya niat sedikit pun untuk menghancurkan Anda atau merusak keadaan masyarakat. Saya tak sehebat itu. Mana mungkin saya punya kemampuan menghancurkan. Yang saya lakukan sederhana saja: jangan sampai ada kata saya ucapkan, jangan ada langkah apa pun yang saya putuskan, yang tidak saya yakini akan menguntungkan saya pribadi secara materi, kekuasaan, atau nama baik. Saya seorang munafik. Tujuan dan cara harus saya bolak-balik sesuai dengan apa yang pada momentum tertentu memberi saya laba. Wasilah wa ghoyah: mana sarana mana goal, mana tujuan mana cara, harus patuh kepada kepentingan saya. Menjadi pejabat dan mengabdi rakyat: yang mana sarana yang mana tujuan? Menjadi pejabat supaya bisa mengabdi rakyat ataukah mengabdi rakyat supaya jadi pejabat? Menjadi pejabat itu cara atau tujuan? Kedua-duanya bukan pilihan mantap bagi saya. Kurang valid. Terserah mau jadi pejabat atau jalannya dengan mengabdi rakyat, yang penting kepentingan pribadi saya tercapai, keuntungan materiil saya terpenuhi. Saya beralamat di pintu, satu kaki saya di dalam rumah, kaki lain di luar rumah. Kalau ada makanan di dalam rumah saya cepat dapat, kalau rumah kebakaran saya duluan lari. Saya tidak di dalam atau di luar rumah. Saya tidak lelaki tidak perempuan. Saya banci. Itulah posisi paling strategis dan marketable. Emha Ainun Nadjib Budayawan [ Kolom, Gatra Nomor 39 Beredar Kamis, 9 Agustus 2007]
| |